Sabtu, 18 Februari 2012

Sistem Pemerintahan Indonesia dan Peran Lembaga Negara

1. Sistem Pemerintahan Indonesia

Setiap negara yang merdeka dan berdaulat pasti memiliki pemerintahan yang sah. Pemerintahan dapat diartikan sebagai :

a. Gabungan dari keseluruhan alat perlengkapan negara secara luas,

baik legislatif, eksekutif, maupun yudikatif.

b. Lembaga negara yang menyelenggarakan pemerintahan (kekuasaan eksekutif).

Pemerintah sebagai suatu sistem sehingga disebut sistem pemerintahan di dalam negara yang merdeka dan berdaulat adalah gabungan dari keseluruhan alat perlengkapan negara yang mengelola negara dalam rangka mencapai cita-cita atau tujuan negara.

Sistem pemerintahan Indonesia diatur berdasarkan UUD 1945. Di dalam UUD 1945 diatur berbagai lembaga negara yang bertanggung jawab mengelola negara beserta aturan-aturan dasar yang harus ditepati.

2. Peran Lembaga Negara Sebagai Pelaksana Kedaulatan Rakyat

Kedaulatan rakyat di Indonesia berdasarkan UUD. Undang –Undang Dasar yang berlaku di Indonesia adalah UUD 1945, Berdasarkan UUD 1945, Kedaulatan rakyat di Indonesia dilaksanakan oleh lembaga-lembaga negara.

a. Keterlibatan Rakyat dalam Pelaksanaan Kedaulatan

Meskipun dilaksanakan oleh lembaga-lembaga negara, rakyat tetap melaksanakan kedaulatannya dengan cara memilih dan menjadi :

1) Anggota MPR, DPR, dan DPD

2) Presiden dan Wakil Presiden

3) Anggota DPRD dan Kepala Daerah

4) Penyampai aspirasi atau pendapat kepada lembaga-lembaga negara

B. Lembaga Pemegang dan Pelaksana Kedaulatan Rakyat di Indonesia

Untuk lebih memahami system pemerintahan dan peranan lembaga negara sebagai pelaksana kedaulatan rakyat, perhatikan bagan berikut.




Untuk lebih memahami lembaga-lembaga di atas, ikutilah pembahasan di bawah

Ini

1. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)

a) Dasar Pembentukan

(1) UUD 1945 Pasal 2 dan 3

(2) UU Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum

(3) UU Nomor 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, DPD, dan DPRD

b) Kedudukan

Kedudukan MPR sebagai lembaga negara yang menjadi permusyawaratan rakyat. MPR bukan lagi sebagai lembaga tertinggi negara, seperti pada ketentuan UUD 1945 sebelum amandemen, melainkan sebagai lembaga negara.

c) Keanggotaan

Anggota MPR terdiri atas anggota DPR dan DPD yang dipilih melalui pemilihan umum.

e) Hak

Dalam rangka menjalankan tugas dan wewenangnya, anggota MPR diberi hak sebagai berikut.

(1) Mengajukan usul perubahan pasal-pasal dalam undang-undang dasar.

(2) Menentukan sikap dan pilihan dalam pengambilan putusan.

(3) Memilih dan Dipilih.

(4) Membela diri.

(5) Imunitas.

(6) Protokoler.

(7) Keuangan dan administrasi.

f) Kewajiban Anggota MPR

(1) Mengamalkan Pancasila.

(2) Melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan peraturan perundang-undangan.

(3) Menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan kerukunan nasional.

(4) Mendahulukan kepentingan negara diatas kepentingan pribadi, kelompok, dan golongan.

(5) Melaksanakan peranan sebagai wakil rakyat dan wakil daerah.

g) Sidang MPR

Untuk menjalankan tugasnya, MPR bersidang sedikitnya sekali dalam 5 Tahun di ibu kota negara, Jakarta. Setiap keputusan yang diambil berdasarkan atas suara terbanyak.



2 komentar: