CCTV
A.
PENGERTIAN
CCTV berasal dari
bahasa inggris, merupakan singkatan dari closed – circuit television. Dalam
bahasa Indonesia, mungkin bisa di artikan sebagai televise rangkaian tertutup,
artinya televisi tersebut hanya bisa dilihat di beberapa monitor yang terbatas
disuatu lingkungan saja dan tidak dapat dilihat ditempat– tempat lain, seperti
siaran televisi. Penggunaan CCTV adalah untuk melakukan pemantauan keadaan
wilayah tertentu dari tempat lain, seperti yang dilakukan oleh aparat keamanan
(security).
Pada dasarnya sistem
CCTV terdiri dari satu atau beberapa kamera surveillance yang berfungsi sebagai
penangkap gambar, kemudian ditransmisikan ke sistem perekaman dan tampil di
layar monitor. Pada sistem CCTV sebelum tahun 2000, transmisi dari kamera
biasanya menggunakan sinyal video analog composite (di Indonesia mengadopsi
PAL), baik menggunakan kabel coaxial 75 ohm untuk video, maupun modulasi
frekuensi UHF di channel TV atau sekitar 800 – 900 MHz untuk sistem wireless.
Setelah tahun 2000, seiring dengan berkembangnya teknologi video digital dan
jaringan data computer, maka mulai terjadi perubahan dalam sistem CCTV yaitu
menggunakan transmisi video digital dengan protocol yang samauntuk jaringan
data computer. Hal ini melengkapi teknologi sebelumnya yaitu teknologi DVR
(digital video recorder) sebagai pengganti sistem perekaman menggunakan time
lapse recoreder dengan media pita magnetic seperti kaset VHS atau SVHS, yang
muncul beberapa tahun sebelumnya.
Seiring dengan
perkembangan computer, maka CCTV sudah bercampur dengan produk IT, seperti
kamera yang langsung terhubung dengan jaringan data computer dengan transmisi
video digital, perekaman digital di hard-disk baik internet, DAS (direct access
storage), NAS (Network attached Storage), maupun SAN (storage area network).
Dengan data video yang telah berada di domain digital, maka beberapa tahun
kebelakangan, telah diusahakan untuk memberikan kecerdasan buatan (Artificial
Intelligent atau AI), untuk melakukan video analytic. Sangat beragam video
analytics, seperti alarm trigger jika melintas suatu daerah, adanya pergerakan
di suatu daerah tertentu, besarnya object, kecepatan object, hingga pengenalan
(recognition) untuk pelat nomor mobil hingga wajah seseorang.
1.
FUNGSI
Fungsi CCTV adalah
sebagai pelengkap tenaga pengamanan karena beberapa factor kemampuan yang
berguna seperti :
·
Rekaman video yang dapat dijadikan bukti
otentik, tanpa subyektifitas saksi mata
·
Penempatan kamera di tempat – tempat atau
lingkungan yang sulit atau cuaca yang tidak kondusif untuk ukuran manusia
·
Penempatan kamera yang agak tersembunyi atau
tersamar untuk menghasilkan kesan ketakutan di tempat – tempat umum.
·
Kamera dapat ditempatkan dengan jumlah yang
banyak sekaligus 24 jam penuh, 7 hari seminggu, pemantauan tanpa lelah, mengantuk,
atau factor – factor hambatan yang dialami manusia
·
Langkah – langkah preventif dengan pemberian
kecerdasan buatan dalam melakukan analisa untuk memberikan peringatan dini
kepada operator.
Adapun sistem CCTV tetap membutuhkan manusia
untuk operasi sehari – hari seperti :
·
Mengatur sudut yang tepat untuk kamera PTZ
·
Judgement apakah ada sesuatu kejadian yang
membahayankan (dapat dibantu oleh kecerdasan buatan)
·
Judgement untuk membedakan obyek yang
tertangkap kamera apakah karyawan, teman, pencuri, kucing dsb.
·
Mengambil tindakan yang diperlukan jika
ternyata dari hasil analisa kecerdasan buatan dan judgement bahwa ada sesuatu
yang harus ditindak lanjuti.
·
Memeriksa, mencuri, mengawasi obyek yang sudah
tidak tertangkap oleh kamera.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar